
Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus Tambang Trading Emas Ilegal, Tangkap 13 Tersangka
Polda Kalimantan Barat mengungkap 10 kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Sebanyak 13 tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai 3,47 kilogram emas dan uang tunai Rp315,5 juta.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono mengungkapkan pengungkapan kasus PETI jatuh ke bagian dari komitmen kepolisian memberantas aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus PETI di Mapolda Kalbar, Rabu (19/8/2026).
“Penindakan yang konsisten dan berkesinambungan senantiasa jatuh ke agenda utama penegakan hukum kepada PETI oleh Polda Kalimantan Barat,” kata Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
katanya, polisi tidak hanya menyasar para penambang, tetapi juga pihak yang melakukan pengolahan hingga penampungan dan perdagangan hasil tambang ilegal.
Salah satu kasus yang diungkap Polda
Salah satu kasus yang diungkap Polda Kalbar melibatkan oknum anggota DPRD Sintang berinisial MA (30). Dia ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.08 WIB di depan Mapolres Sekadau.
Selain perkara MA, pengungkapan dilakukan jajaran Polda Kalbar dan sejumlah polres. Dari 10 kasus yang diungkap, empat perkara ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar. Sementara enam lainnya ditangani Polres Sintang, Polres Ketapang, Polres Landak, Polres Bengkayang dan Polres Sekadau.
Rinciannya, Polres Sintang menangani satu kasus, Polres Ketapang dua kasus, Polres Landak satu kasus, Polres Bengkayang satu kasus dan Polres Sekadau satu kasus. Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan:
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Bambang.
Bambang menegaskan, pemberantasan PETI tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara. Aktivitas tambang ilegal juga dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja.
PETI dapat menyebabkan kerusakan tanah dan
PETI dapat menyebabkan kerusakan tanah dan hutan, pencemaran air, banjir hingga pencemaran merkuri akibat penggunaan air raksa dalam pengolahan emas.
“PETI merupakan aktivitas ilegal yang dilarang karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak sangat luas, yaitu menimbulkan penurunan kualitas tanah, air, rusaknya hutan, banjir hingga meracuni manusia dengan kandungan merkuri dalam penambangan emas yang masuk ke dalam perairan,” ujarnya.
Polda Kalbar pun meminta masyarakat tidak terlibat maupun mendukung aktivitas PETI dalam bentuk apa pun.
“Jangan terlibat maupun mendukung kegiatan ilegal
“Jangan terlibat maupun mendukung kegiatan ilegal yang berkaitan dengan tindak pidana penambangan emas tanpa izin dalam bentuk apa pun,” tegas Bambang.
📰 Sumber asli: Detik Finance
📈 Mulai Trading Sekarang
Bergabung dengan PT Bestprofit Futures — broker resmi Bappebti untuk perdagangan berjangka komoditi.
